NEWS BIDIK, Kabupaten Semarang Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditemukan di Jalan Sruwen–Karanggede, Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Temuan ini memicu keresahan warga dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas praktik yang disinyalir melanggar hukum tersebut.
Gudang yang terletak di pinggir Jalan Desa Losari itu sudah lama menimbulkan kecurigaan. Warga hampir setiap hari menyaksikan mobil Isuzu Panther dan mobil boks keluar-masuk lokasi secara bergantian. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari sejumlah SPBU sebelum ditimbun ke dalam bangunan tersebut.
Pada Selasa siang (25/11/2025) sekitar pukul 13.21 WIB, tim investigasi News Bidik mendatangi langsung lokasi yang dicurigai sebagai pusat overtap dan penimbunan BBM ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi lapangan, gudang itu disebut-sebut milik seorang pria bernama Diki, warga Kabupaten Semarang. Modus operasi yang digunakan diduga dengan cara “mengangsu” solar menggunakan mobil Panther dan boks dari berbagai SPBU. Aktivitas ini disinyalir memanfaatkan barcode dan pelat nomor ganda untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU.
Ketika tim media memasuki area gudang untuk meminta konfirmasi, tidak ditemukan satu pun penjaga. Situasi tersebut menguatkan dugaan bahwa penjaga telah mengetahui kedatangan awak media dan memilih melarikan diri.
Saat memeriksa bagian dalam bangunan, tim investigasi terkejut dengan temuan puluhan kempu atau tandon berukuran besar yang berjejer di hampir seluruh ruangan, mulai dari ruang tamu hingga ke bagian belakang rumah. Selain itu, terdapat mesin pompa berkapasitas besar serta selang berdiameter sekitar 10 sentimeter, yang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari kendaraan pengangkut ke tandon-tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter (1 KL).
Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Pelaku penimbunan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Warga sekitar kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar segera mengambil langkah cepat dan tegas dalam mengusut dugaan praktik mafia solar di wilayah mereka. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara presisi, memberikan efek jera, serta benar-benar memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan meresahkan masyarakat luas.





















