Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TengahJeparaPeristiwa

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara Tuai Sorotan.

7405
×

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara Tuai Sorotan.

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jepara -Proyek revitalisasi bangunan di SD Negeri 2 Geneng Jepara, menuai kritik keras. Pekerjaan yang semestinya mengikuti standar teknis dan ketentuan swakelola ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi serta menyalahi prosedur pelaksanaan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media dan lembaga di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan pada proses pembangunan. Pihak sekolah terkesan tidak transparan, baik dari unsur guru maupun P2SP, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas serta akuntabilitas proyek tersebut.

Meski seharusnya revitalisasi dilakukan dengan sistem swakelola, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan justru diserahkan kepada rekanan/pemborong, yang jelas bertentangan dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Temuan ini terjadi pada Selasa, (26/11/2025).

Salah satu pihak sekolah berdalih bahwa pekerjaan telah berjalan sesuai aturan karena adanya pengawasan dari pihak terkait.

“Kami sudah koordinasi dengan pengawas. Jika ada temuan dari LSM atau media, silakan, tidak masalah bila ingin melaporkan,” ujarnya singkat.

Perwakilan dari Lembaga Aliansi A mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran teknis:

Bak kontrol buat plafon” atau lebih tepatnya manhole plafon adalah lubang akses pada plafon yang berfungsi untuk memudahkan perawatan atau perbaikan instalasi di atasnya, seperti kabel listrik, AC, atau pipa. Manhole plafon terdiri dari bingkai dan penutup yang dibuat dari material seperti gypsum, PVC, atau GRC dan dirancang agar bisa menyatu dengan tampilan plafon.

Perencanaan dan pengawasan yang di anggarkan tidak maksimal dalam tugasnya seakan-akan makan gaji buta.

“Temuan ini sangat jelas menunjukkan indikasi penyimpangan. Kami bersama tim media dan lembaga akan menindaklanjuti dan berencana melaporkannya kepada BPK serta Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan.

Ini uang rakyat. Tidak boleh dikelola sembarangan apalagi sampai tidak tepat sasaran. Semua bersumber dari pajak masyarakat, jadi wajib transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, mengingat proyek revitalisasi sekolah merupakan fasilitas pendidikan yang seharusnya dibangun dengan standar keamanan, mutu, dan akuntabilitas tinggi. Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”