Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNAGANRAYANasional

Perusahaan Perkebunan Diduga Kebal Hukum, Petani Justru Jadi Tersangka.APH dan BPN/ATR Diminta Bertindak Tegas

2884
×

Perusahaan Perkebunan Diduga Kebal Hukum, Petani Justru Jadi Tersangka.APH dan BPN/ATR Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Konflik lahan antara petani penggarap Desa Padang Panyang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Bayzuri & Brothers kembali memanas. Para petani yang selama bertahun-tahun menggarap lahan tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan praktik mafia tanah terus membayangi kasus ini.Senin, (24/11/2025).

Menurut informasi yang dihimpun, lahan garapan masyarakat Padang Panyang telah dikuasai perusahaan selama bertahun-tahun. Berbagai upaya mediasi yang digelar oleh Dinas Pertanahan, DPRK Nagan Raya, hingga BPN/ATR setempat tidak menghasilkan titik terang. Semua pertemuan berakhir nihil, tanpa ada keputusan yang memihak pada keadilan.

Dugaan Manipulasi Data HGU

Sesuai aturan perundangan, wilayah Desa Padang Panyang tidak termasuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Fajar Bayzuri & Brothers. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Areal garapan masyarakat diduga dimainkan hingga masuk dalam peta HGU perusahaan. Bahkan lebih jauh, sebagian lahan tersebut telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak keluarga perusahaan.

Kuat dugaan publik mengarah pada adanya kerja sama oknum BPN/ATR Kabupaten Nagan Raya dengan pihak perusahaan, sehingga proses pengalihan dan legitimasi data HGU berjalan menyimpang dari prosedur hukum.

Pemerintah dan APH Dinilai Lumpuh

Masyarakat menilai pemerintah daerah serta aparat penegak hukum tampak tidak berdaya menghadapi dominasi perusahaan perkebunan yang telah menguasai wilayah itu selama puluhan tahun.

Keadilan dan kebenaran dianggap tertutup rapat. Meski Indonesia memasuki usia Kemerdekaan ke-80 tahun, masyarakat mengaku belum benar-benar merdeka, karena hak atas tanah masih dipermainkan oleh oknum-oknum yang diduga sebagai mafia tanah.

Plasma 20% Hanya Formalitas

Undang-Undang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan menyediakan 20% lahan plasma bagi masyarakat. Namun kenyataannya di Nagan Raya, lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru telah berubah menjadi SHM atas nama warga tertentu — tetapi tanpa satu pun masyarakat menerima manfaat ekonomi dari program plasma tersebut.

Masyarakat menilai aturan plasma hanya menjadi formalitas di atas kertas, tanpa implementasi yang berpihak pada rakyat.

Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Masyarakat dan unsur pemerhati agraria mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan HGU di Kabupaten Nagan Raya.

Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana amanat UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.