Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPati

Tercium Bau Solar dan Aktivitas Gelap di Dukuh Sekti, Pati: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Kian Terang

3762
×

Tercium Bau Solar dan Aktivitas Gelap di Dukuh Sekti, Pati: Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Kian Terang

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Pati — Warga Dukuh Srebut, Desa Dukuhsekti, Kecamatan Dukuhsekti, Kabupaten Pati, diresahkan oleh aktivitas mencurigakan di rumah milik Wawan, warga setempat yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Bau menyengat dan aktivitas keluar-masuk kendaraan pada malam hari memunculkan dugaan bahwa tempat tersebut menjadi gudang penyimpanan solar ilegal yang dibeli dari para nelayan.

“Setiap malam ramai kendaraan keluar-masuk, baunya juga sangat menyengat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/10/2025).

Diduga Dikendalikan Mantan Caleg DPRD Pati

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan ilegal ini dikendalikan oleh Samsudin alias Piti, yang diketahui merupakan mantan calon legislatif DPRD Kabupaten Pati. Samsudin diduga menjadi otak dari aktivitas penimbunan solar bersubsidi tersebut.

Dalam operasinya, ia disebut bekerja sama dengan Mustofa, yang dikenal sebagai koordinator lapangan (korlap) PT Danendra wilayah Pati Timur.

Modus operandi mereka cukup rapi. Solar bersubsidi dibeli dari para nelayan melalui korlap nelayan, diambil dari SPBN Banyu Towo menggunakan jeriken, lalu diangkut dengan kendaraan roda tiga jenis Viar menuju rumah Wawan di Dukuh Srebut. Setelah stok terkumpul, Samsudin berkoordinasi dengan Mustofa untuk melakukan proses loading dan pengiriman ke PT Danendra.

Warga Minta Polisi Bertindak

Warga mendesak Polres Pati, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya meresahkan lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi merugikan negara akibat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan.

Kalau dibiarkan, kami khawatir akan ada kebakaran atau ledakan, karena baunya sudah sangat menyengat,” ungkap warga lainnya.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Apabila terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sanksinya tidak main-main — pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

Seruan Tegas untuk Bongkar Mafia BBM

Kasus dugaan penimbunan solar di Dukuhsekti menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia BBM di wilayah Pati.
Warga dan media mendesak agar pihak kepolisian bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindak siapa pun yang terlibat.

“Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tutup seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.