NEWS BIDIK, Pati — Warga Dukuh Srebut, Desa Dukuhsekti, Kecamatan Dukuhsekti, Kabupaten Pati, diresahkan oleh aktivitas mencurigakan di rumah milik Wawan, warga setempat yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Bau menyengat dan aktivitas keluar-masuk kendaraan pada malam hari memunculkan dugaan bahwa tempat tersebut menjadi gudang penyimpanan solar ilegal yang dibeli dari para nelayan.
“Setiap malam ramai kendaraan keluar-masuk, baunya juga sangat menyengat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/10/2025).
Diduga Dikendalikan Mantan Caleg DPRD Pati
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan ilegal ini dikendalikan oleh Samsudin alias Piti, yang diketahui merupakan mantan calon legislatif DPRD Kabupaten Pati. Samsudin diduga menjadi otak dari aktivitas penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Dalam operasinya, ia disebut bekerja sama dengan Mustofa, yang dikenal sebagai koordinator lapangan (korlap) PT Danendra wilayah Pati Timur.
Modus operandi mereka cukup rapi. Solar bersubsidi dibeli dari para nelayan melalui korlap nelayan, diambil dari SPBN Banyu Towo menggunakan jeriken, lalu diangkut dengan kendaraan roda tiga jenis Viar menuju rumah Wawan di Dukuh Srebut. Setelah stok terkumpul, Samsudin berkoordinasi dengan Mustofa untuk melakukan proses loading dan pengiriman ke PT Danendra.
Warga Minta Polisi Bertindak
Warga mendesak Polres Pati, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya meresahkan lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi merugikan negara akibat penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat nelayan.
“Kalau dibiarkan, kami khawatir akan ada kebakaran atau ledakan, karena baunya sudah sangat menyengat,” ungkap warga lainnya.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Apabila terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksinya tidak main-main — pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Seruan Tegas untuk Bongkar Mafia BBM
Kasus dugaan penimbunan solar di Dukuhsekti menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia BBM di wilayah Pati.
Warga dan media mendesak agar pihak kepolisian bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindak siapa pun yang terlibat.
“Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tutup seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada tegas.





















