Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Marak Pengangsu Solar Subsidi di Kendal, Diduga Ada Pembiaran Aparat?

14
×

Marak Pengangsu Solar Subsidi di Kendal, Diduga Ada Pembiaran Aparat?

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Kendal — Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kembali mencuat. Aktivitas ini bahkan berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Sebuah gudang penampungan solar ilegal yang diduga telah beroperasi berbulan-bulan diketahui berada di area pangkalan truk di Jalan Tambak Montongsari, Kecamatan Weleri. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial G, yang akrab dijuluki “Gondrong.”

Modus Operandi Terorganisir

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus sederhana namun sistematis. Mereka membeli solar dari truk-truk kontainer dan trailer yang sedang parkir di pangkalan. Solar tersebut kemudian disedot atau “dikencingkan” langsung dari tangki kendaraan dan dipindahkan ke tangki penampungan di dalam gudang.

Pantauan di lokasi menunjukkan keberadaan satu unit truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Kayla Joyo Energi, yang memunculkan dugaan adanya kerja sama antara oknum perusahaan dengan jaringan mafia solar ilegal untuk melancarkan proses pengumpulan solar subsidi.

Terungkapnya identitas ‘Gondrong’ sebagai pemilik memperkuat dugaan bahwa praktik ini dijalankan oleh jaringan yang rapi dan terorganisir.

Diduga Ada Pembiaran Aparat

Ironisnya, meskipun lokasi berada di jalan utama yang ramai dan aktivitas ilegal dilakukan secara terang-terangan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: “Ada apa dengan APH Polres Kendal?”

Masyarakat menduga adanya pembiaran, bahkan kemungkinan pengkondisian antara pelaku dan oknum aparat penegak hukum.

Desakan Publik

Warga mendesak Polres Kendal, Polda Jateng, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan. Mereka meminta tidak hanya menyegel lokasi, tetapi juga menangkap pemilik usaha ilegal tersebut serta membongkar seluruh jaringan mafia solar yang bermain di balik layar.

Praktik penimbunan solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan BBM bagi masyarakat yang berhak.

Langkah cepat dan transparan dari aparat hukum sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra