Scroll untuk baca berita
HeadlineNasionalPeristiwaTNI

Oknum TNI Diduga Kuasai Parkir di Kawasan Industri Candi, PT IPU Dikecam

3173
×

Oknum TNI Diduga Kuasai Parkir di Kawasan Industri Candi, PT IPU Dikecam

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang – Dugaan praktik penguasaan lahan parkir di Kawasan Industri Candi (KIC), Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, menyeret nama oknum TNI dan PT IPU selaku pengelola kawasan. Temuan ini terungkap saat tim awak media bersama sejumlah lembaga melakukan monitoring lapangan pada Selasa (23/9/2025).

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus pengamat integritas publik, KRT. Ardhi Solehudin, W., mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan masuk KIC tidak melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang maupun Dinas Perhubungan. Padahal, sesuai aturan, sebagian setoran parkir seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang menjadi pertanyaan publik, setoran parkir ini masuk ke mana? Dari temuan kami, uangnya tidak masuk kas daerah, melainkan diduga langsung disetorkan ke PT IPU,” tegas Ardhi.

Oknum TNI Diduga Gusur Juru Parkir Lama

Selain mengoordinasi parkir, oknum TNI di lapangan juga dituding melakukan penggusuran terhadap juru parkir lama yang telah bertahun-tahun bekerja di kawasan tersebut.

Seharusnya TNI hadir untuk melindungi masyarakat, bukan berpihak pada kepentingan korporasi yang orientasinya profit,” tambah Ardhi.

Dugaan Pelanggaran Lain PT IPU

Persoalan parkir hanyalah satu dari sejumlah masalah yang disorot. Tim media menemukan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT IPU, antara lain:

Penyerobotan tanah milik warga dan Perhutani tanpa ganti rugi.

Tidak adanya izin kawasan industri dan izin lingkungan.

Pengelolaan limbah industri yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat menilai setoran parkir yang tidak masuk ke kas daerah justru

menambah beban APBD Kota Semarang. Pasalnya, kerusakan jalan akibat lalu lintas truk besar di KIC ditanggung pemerintah daerah.

PPWI Desak Pemkot Bertindak

PPWI menegaskan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut di lapangan dan mendesak Pemkot Semarang, khususnya Wali Kota, segera menindaklanjuti laporan ini.

Jangan sampai muncul kesan adanya kongkalikong antara PT IPU dan Pemkot Semarang. Kami mendorong langkah tegas demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Ardhi.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”