NEWS BIDIK, Semarang – Dugaan praktik penguasaan lahan parkir di Kawasan Industri Candi (KIC), Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, menyeret nama oknum TNI dan PT IPU selaku pengelola kawasan. Temuan ini terungkap saat tim awak media bersama sejumlah lembaga melakukan monitoring lapangan pada Selasa (23/9/2025).
baca juga
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus pengamat integritas publik, KRT. Ardhi Solehudin, W., mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan masuk KIC tidak melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang maupun Dinas Perhubungan. Padahal, sesuai aturan, sebagian setoran parkir seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang menjadi pertanyaan publik, setoran parkir ini masuk ke mana? Dari temuan kami, uangnya tidak masuk kas daerah, melainkan diduga langsung disetorkan ke PT IPU,” tegas Ardhi.
Oknum TNI Diduga Gusur Juru Parkir Lama
Selain mengoordinasi parkir, oknum TNI di lapangan juga dituding melakukan penggusuran terhadap juru parkir lama yang telah bertahun-tahun bekerja di kawasan tersebut.
“Seharusnya TNI hadir untuk melindungi masyarakat, bukan berpihak pada kepentingan korporasi yang orientasinya profit,” tambah Ardhi.
Dugaan Pelanggaran Lain PT IPU
Persoalan parkir hanyalah satu dari sejumlah masalah yang disorot. Tim media menemukan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT IPU, antara lain:
Penyerobotan tanah milik warga dan Perhutani tanpa ganti rugi.
Tidak adanya izin kawasan industri dan izin lingkungan.
Pengelolaan limbah industri yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat menilai setoran parkir yang tidak masuk ke kas daerah justru

menambah beban APBD Kota Semarang. Pasalnya, kerusakan jalan akibat lalu lintas truk besar di KIC ditanggung pemerintah daerah.
PPWI Desak Pemkot Bertindak
PPWI menegaskan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut di lapangan dan mendesak Pemkot Semarang, khususnya Wali Kota, segera menindaklanjuti laporan ini.
“Jangan sampai muncul kesan adanya kongkalikong antara PT IPU dan Pemkot Semarang. Kami mendorong langkah tegas demi keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Ardhi.
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional























