Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalSUMSEL

Diduga Penuh Kejanggalan, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan Uswatun Hasanah Tuai Sorotan

179
×

Diduga Penuh Kejanggalan, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan Uswatun Hasanah Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Musi Rawas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Uswatun Hasanah di ruang Reskrim Polres Mura, Senin (22/9/2025).

Dalam proses rekonstruksi, lebih dari sembilan adegan diperagakan guna mengungkap tabir kebenaran kasus yang terjadi pada 8 Juli 2024 lalu, sesuai laporan polisi bernomor LP/B/153/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL.

Beberapa adegan diperankan oleh terlapor Nuryani dan YN (masih di bawah umur). Namun, berbeda halnya dengan terlapor Fajar Gunawan yang menolak memperagakan adegan sehingga perannya digantikan oleh orang lain.

Korban Uswatun Hasanah mengaku kecewa lantaran menemukan banyak dugaan kejanggalan dalam proses rekonstruksi.

Hari ini saya merasa sangat kecewa. Rekonstruksi yang digelar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Saya dan suami sudah lelah karena kasus ini sudah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Bahkan, setelah berita dugaan pengeroyokan dan penganiayaan viral di media sosial, baru ditetapkan satu orang pelaku yakni YN, sementara dua pelaku lainnya hingga kini belum jelas status hukumnya,” ungkap Uswatun dengan nada kecewa.

Suaminya, Arif, turut mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Kami hanya meminta keadilan. Kasus yang dialami istri saya ini harus diusut tuntas dan para pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., menuturkan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi sudah dilakukan dan hasilnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

“Serangkaian rekonstruksi sudah kami lakukan. Hasilnya nanti akan kami serahkan ke kejaksaan agar dapat segera diproses P-21,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, apabila ada saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu, maka dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 1,4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”