NEWS BIDIK, Nagan Raya – Konflik agraria di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Aparat penegak hukum (APH) diduga tidak berdaya menghadapi dominasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kalista Alam (PT KA) yang disebut-sebut telah menguasai lahan kebun milik warga selama bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian hukum. Kamis, (25/9/25).
baca juga
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Meski konstitusi UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan hak warga negara, faktanya masyarakat kecil di Nagan Raya mengaku sulit mendapatkan keadilan. Sebaliknya, hukum diduga lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.
Salah satu pemilik kebun, Syahril Marwan, warga Krueng Itam.perbatasan Kecamatan Darul Makmur dan Tadu Raya.mengungkapkan bahwa kasus lahan miliknya sudah berulang kali diproses di tingkat kepolisian. Ia bahkan beberapa kali dipanggil ke Polsek Darul Makmur, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.
“Pihak perusahaan sudah pernah membuat perjanjian tertulis terkait ganti kerugian akibat pengerusakan kebun milik saya dan warga lainnya. Tapi sebagian lahan saya masih saja dikuasai perusahaan hingga saat ini,” kata Syahril.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, lahan tersebut justru dibeli perusahaan dari pihak lain, bukan dari pemilik sah. Hal ini memperkeruh persoalan karena warga merasa hak mereka dirampas.
Masyarakat menilai aparat penegak hukum seakan “tutup mata dan telinga” atas praktik yang diduga merugikan warga. “Selama ini masyarakat selalu dipersalahkan, padahal kami yang dirugikan,” ujar salah seorang warga lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kalista Alam belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggap























