Scroll untuk baca berita
AcehPOLRI

Diduga APH Tak Berdaya, PT Kalista Alam Kuasai Kebun Warga Nagan Raya

1758
×

Diduga APH Tak Berdaya, PT Kalista Alam Kuasai Kebun Warga Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Konflik agraria di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Aparat penegak hukum (APH) diduga tidak berdaya menghadapi dominasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kalista Alam (PT KA) yang disebut-sebut telah menguasai lahan kebun milik warga selama bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian hukum. Kamis, (25/9/25).

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Meski konstitusi UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan hak warga negara, faktanya masyarakat kecil di Nagan Raya mengaku sulit mendapatkan keadilan. Sebaliknya, hukum diduga lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.

Salah satu pemilik kebun, Syahril Marwan, warga Krueng Itam.perbatasan Kecamatan Darul Makmur dan Tadu Raya.mengungkapkan bahwa kasus lahan miliknya sudah berulang kali diproses di tingkat kepolisian. Ia bahkan beberapa kali dipanggil ke Polsek Darul Makmur, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.

“Pihak perusahaan sudah pernah membuat perjanjian tertulis terkait ganti kerugian akibat pengerusakan kebun milik saya dan warga lainnya. Tapi sebagian lahan saya masih saja dikuasai perusahaan hingga saat ini,” kata Syahril.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, lahan tersebut justru dibeli perusahaan dari pihak lain, bukan dari pemilik sah. Hal ini memperkeruh persoalan karena warga merasa hak mereka dirampas.

Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

Masyarakat menilai aparat penegak hukum seakan “tutup mata dan telinga” atas praktik yang diduga merugikan warga. “Selama ini masyarakat selalu dipersalahkan, padahal kami yang dirugikan,” ujar salah seorang warga lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kalista Alam belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggap

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.