Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Pendamping PKH Tidak Punya Wewenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus Utama Adalah Pendampingan

1337
×

Pendamping PKH Tidak Punya Wewenang Menentukan Penerima Bansos, Fokus Utama Adalah Pendampingan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, NAGAN RAYA – Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Nagan Raya, Agusdiar, S.P., menegaskan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau mengusulkan penerima bantuan sosial (bansos), baik untuk Program PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan kepada media pada Selasa (29/7/2025).

Menurut Agusdiar, tugas utama Sumber Daya Manusia (SDM) PKH adalah murni dalam bentuk pendampingan sosial terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan sebagai pengambil keputusan dalam proses seleksi penerima bansos.

“Tugas utama SDM PKH adalah melakukan pendampingan sosial. Penentuan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bansos merupakan kewenangan pemerintah desa dan dinas sosial, berdasarkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Agusdiar.

Ia menjelaskan bahwa proses penetapan penerima bansos diawali dari hasil musyawarah desa, lalu diverifikasi dan diusulkan melalui sistem DTKS untuk selanjutnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam rantai birokrasi ini, pendamping PKH berperan sebagai pelaksana pendampingan dan pemantau, bukan pihak penentu kebijakan.

Adapun tugas utama SDM PKH yang dijalankan di lapangan meliputi:

1. Mendampingi KPM memahami hak dan kewajiban dalam program bansos.

2. Memberikan edukasi dan rujukan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga.

3. Memantau aspek pendidikan, kesehatan, serta kondisi sosial ekonomi keluarga.

4. Memberikan motivasi dan penguatan agar KPM dapat mandiri secara bertahap.

5. Menjalin koneksi antara KPM dengan layanan penting seperti puskesmas, sekolah, dan pelatihan keterampilan.

6. Menjalankan administrasi program seperti pelaporan, pelaksanaan P2K2, dan koordinasi lintas sektor.

“Semua tugas ini diarahkan untuk mendorong keluarga penerima manfaat agar mampu keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan,” tambah Agusdiar, yang juga pernah dianugerahi sebagai Pendamping Teladan Kabupaten Nagan Raya pada 2019 lalu.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, dinas sosial, hingga masyarakat umum, agar memahami peran masing-masing dalam tata kelola bansos. Menurutnya, sinergi antar-lembaga akan sangat menentukan keberhasilan dan ketepatan sasaran program bantuan sosial.

“Jika ada keluhan terkait penyaluran bansos, kami mendorong agar disampaikan melalui jalur resmi. Pendamping PKH siap memfasilitasi dan mengawal proses tersebut secara transparan,” tutupnya.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.