Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwa

Diduga Cari Pembenaran, Asisten Afd II PT Sofindo Tuding Warga Mencuri Brondol Sawit — Sepeda Motor Diamankan Polsek Kuala

1338
×

Diduga Cari Pembenaran, Asisten Afd II PT Sofindo Tuding Warga Mencuri Brondol Sawit — Sepeda Motor Diamankan Polsek Kuala

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Nagan Raya — Seorang warga Desa Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, berinisial IM, dituding mencuri brondol sawit di Afdeling II (Afd II) Perkebunan Kelapa Sawit PT Sofindo Seunagan. Akibat tuduhan tersebut, satu unit sepeda motor Honda Supra X milik IM diamankan di Polsek Kuala pada Senin (21/7/2025).

 

Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula pada Kamis (17/7/2025), saat IM sedang menelepon di pinggir jalan dalam area Afd II sambil berdiri di atas sepeda motornya. Tiba-tiba, ia didatangi oleh Asisten Afd II bernama Yudha, yang langsung mengambil kunci sepeda motor IM dengan tuduhan mencuri brondol sawit.

 

Cekcok mulut pun tak terhindarkan. IM membantah keras tudingan tersebut. Apalagi, menurut saksi mata di lokasi, termasuk dua personel keamanan dari Polsek Kuala, yakni Iwan dan Purba, tidak ditemukan satu pun brondol sawit di atas sepeda motor IM saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Namun, kejanggalan muncul saat sepeda motor tersebut tiba di Polsek Kuala. Kendaraan itu telah dipenuhi brondol sawit di dalam karung goni, yang sebelumnya tidak ada di lokasi kejadian. Hal ini memicu kecurigaan pihak keluarga bahwa tudingan pencurian tersebut sengaja dibuat untuk mencari pembenaran atas tindakan penyitaan sepeda motor milik IM.

 

Pihak keluarga menyatakan tidak terima atas tuduhan tersebut dan menduga tindakan Asisten Afd II Yudha mengarah pada upaya pencemaran nama baik. Mereka meminta agar kasus ini diproses secara adil dan pihak-pihak yang diduga melakukan rekayasa kejadian bertanggung jawab atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan wewenang.

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sofindo Seunagan maupun dari pihak Polsek Kuala terkait perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).