Scroll untuk baca berita
BandungDaerahJawa Barat

47 Narapidana Lapas Sukamiskin Masak Makanan Bergizi untuk Ribuan Anak Sekolah

463
×

47 Narapidana Lapas Sukamiskin Masak Makanan Bergizi untuk Ribuan Anak Sekolah

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Bandung – Sebanyak 47 narapidana di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, dilibatkan secara aktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka bertugas di dapur MBG untuk menyiapkan makanan sehat bagi ribuan penerima manfaat, termasuk anak-anak sekolah dan balita di posyandu.

Program ini mendapat apresiasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Tenaga Ahli Utama PCO, Adita Irawati, menyampaikan bahwa pemberdayaan narapidana melalui kegiatan ini memiliki nilai strategis jangka panjang.

“Lebih dari 47 warga binaan terlibat dalam proses memasak, menyiapkan bahan, hingga mencuci peralatan dapur. Diharapkan ini menjadi bekal keterampilan setelah mereka bebas nanti,” ujar Adita saat meninjau langsung dapur MBG di Lapas Sukamiskin, Kamis (15/5/2025).

Dapur MBG di Lapas Sukamiskin sendiri sudah beroperasi sejak uji coba pada Juli 2024. Hingga kini, dapur tersebut telah menyalurkan makanan bergizi kepada lebih dari 3.550 penerima manfaat yang tersebar di 12 sekolah dan posyandu.

Adita menilai skema ini dapat direplikasi di daerah lain, selama ada pengawasan yang ketat. “Ini model yang baik dan sangat mungkin diterapkan di tempat lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin, Erwin, memastikan pihaknya mendukung penuh program ini. “Kami siap membantu dalam segala hal, mulai dari penyediaan fasilitas, koordinasi antar instansi, hingga penyediaan lahan jika dibutuhkan,” tegasnya.

Program MBG menjadi sinergi antara pemberdayaan warga binaan dan pemenuhan gizi masyarakat, sekaligus membuka peluang reintegrasi sosial yang lebih baik bagi para narapidana di masa depan.

Tinggalkan Balasan

DPRD KAB PANGANDARAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada 1 Oktober 2025 menjadi momentum penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2025 serta penguatan regulasi daerah melalui empat Raperda inisiatif. Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menuntaskan seluruh agenda pembahasan demi mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.