NEWS-BIDIK,//Blora, Jawa Tengah Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang anggota TNI dari Kodim setempat disinyalir terlibat dalam praktik ilegal tersebut, memicu kegemparan di tengah masyarakat.
Investigasi tim media pada Rabu (22/5/2025) mengungkap aktivitas mencurigakan di SPBU 44.582.06, Kecamatan Blora. Sejumlah kendaraan seperti truk dan mobil Panther yang telah dimodifikasi menggunakan drum tampak berulang kali melakukan pengisian solar subsidi. Sabtu. (25/5/2025).
Seorang sopir bernama Aris mengakui dirinya bekerja untuk seseorang bernama “Boss Rico”. Penelusuran lebih lanjut membawa tim ke sebuah gudang mencurigakan yang diduga menjadi lokasi penampungan ilegal BBM subsidi. Di lokasi tersebut ditemukan banyak kempu (tangki plastik besar) serta barcode BBM dari lebih dari lima kendaraan berbeda.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang koordinator lapangan bernama Didik membenarkan aktivitas pengumpulan solar subsidi. Dugaan keterlibatan oknum aparat TNI semakin kuat dengan adanya pengakuan dan barang bukti di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi sosok Boss Rico untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan resmi.
Modus Operasi Terorganisir
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang sistematis. Kendaraan bermodifikasi digunakan untuk mengisi BBM subsidi secara berulang. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke kempu di gudang penampungan dan diduga dijual kembali ke pasar dengan harga non-subsidi, memberikan keuntungan besar secara ilegal.
Kerugian Negara dan Rakyat Kecil
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas BBM subsidi. Negara pun kehilangan dana besar akibat penyaluran subsidi yang salah sasaran dan dikendalikan oleh jaringan mafia.
Potensi Jerat Hukum
Pelaku dalam kasus ini dapat dijerat sejumlah pasal hukum, antara lain:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai turut serta dan membantu tindak pidana.
Jika keterlibatan oknum TNI terbukti, akan dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan ditangani langsung oleh Pomdam IV/Diponegoro.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi
Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Blora. Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat, diproses secara tegas tanpa pandang bulu.